I. Kompetensi Dasar dan IPK
II. Materi Pembelajaran
Zakat artinya bersih. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, jika telah mencapai nishab tertentu dan dengan syarat tertentu pula.
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib
A. Pembagian waktu zakat fitrah
1. Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari di akhir bulan ramadhan(1 syawal)
2. Waktu yang diperbolehkan yaitu Awal Ramadhan – Akhir Ramadhan,
3. Waktu yang dianjurkan yaitu Setelah shalat subuh sebelum melaksanakan shalat hari raya
4. Waktu makruh, yaitu Setelah shalat hari raya, sebelum terbenam matahari pada 1 syawal
B. Waktu Haram, yaitu setelah matahari 1 Syawalterbenam.
Adapun Hikmah dari diadakannya zakat fitrah ini adalah :
1. Saling Berbagi Kebahagiaan
2. Menghindarkan dari ketidak berkahan harta
3. Melatih Sikap Solider
4. Mencegah terjadinya kejahatan akibat kekurangan harta
5. Mempererat tali persaudaraan
6. Mensyukuri Nikmat yang diberikan Allah
C. Zakat Maal adalah zakat harta milik yang dikeluarkan seorang muslim jika telah sampai nishabnya.
1. Fakir
2. Miskin
3. Pengurus Zakat(amil)
4. Muallaf
5. Hamba Sahaya
6. Orang Yang Berhutang
7. FiiSabilillah
8. Ibnu Sabil
E. Perundang-undangan tentang pengelolaan hukum zakat
UU zakat yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat terdiri dari 10 BAB, 125 pasal, kemudian SK mentri Agama RI tanggal 13 Oktober 1999 No 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 tahun 1999.
F. Azaz dan tujuan pengelolaan zakat
Dalam Bab II pasal 4 dan 5 azaznya iman dan taqwa, keterbukaan, kepastian, hukum yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Hukum zakat itu pak....
BalasHapushukum zakat adalah fardu ain
HapusJika seorang muslim lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, bagaimana hukumnya?
BalasHapusSah, sebagaimana ketika seseorg tertidur atau lupa wkt solat, maka melaksanakan solat di luar wkt solat tetap sah krn ada udzur.
HapusSangat membantu
BalasHapusSyukron.....
Hapus